Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus akan melakukan inspeksi terhadap perusahaan yang belum membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Jika kedapatan belum menerapkan UMK 2025, maka akan siap-siap dievaluasi dan dibina. Kemudian setelah itu, akan dilaporkan ke ke Pengawas Ketenagakerjaan eks Karesidenan Pati sebagai pihak yang berwenang menindaklanjutinya.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Kudus Agus Juanto menyatakan, pihaknya akan meninjau perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan apakah mereka sudah menerapkan UMK atau masih ada pelanggaran.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap perusahaan agar mematuhi regulasi yang berlaku.

”Kami akan mengevaluasi dan membina perusahaan yang belum memenuhi ketentuan UMK. Jika dalam pembinaan mereka tetap tidak menaati aturan, maka akan kami laporkan,” ujarnya kepada Murianews.com, Jumat (7/3/2025).

Agus juga menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan berada di tangan Pengawas Ketenagakerjaan dari provinsi dan pusat.

”Tugas Disnaker di tingkat kabupaten lebih pada pembinaan, pemantauan, serta memberikan saran kepada perusahaan agar mematuhi regulasi yang ada,” tambahnya.

Harus secara langsung... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler