Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus akan melakukan inspeksi terhadap perusahaan yang belum membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap perusahaan agar mematuhi regulasi yang berlaku.
”Kami akan mengevaluasi dan membina perusahaan yang belum memenuhi ketentuan UMK. Jika dalam pembinaan mereka tetap tidak menaati aturan, maka akan kami laporkan,” ujarnya kepada Murianews.com, Jumat (7/3/2025).
Agus juga menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan berada di tangan Pengawas Ketenagakerjaan dari provinsi dan pusat.
”Tugas Disnaker di tingkat kabupaten lebih pada pembinaan, pemantauan, serta memberikan saran kepada perusahaan agar mematuhi regulasi yang ada,” tambahnya.
Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus akan melakukan inspeksi terhadap perusahaan yang belum membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Jika kedapatan belum menerapkan UMK 2025, maka akan siap-siap dievaluasi dan dibina. Kemudian setelah itu, akan dilaporkan ke ke Pengawas Ketenagakerjaan eks Karesidenan Pati sebagai pihak yang berwenang menindaklanjutinya.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Kudus Agus Juanto menyatakan, pihaknya akan meninjau perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan apakah mereka sudah menerapkan UMK atau masih ada pelanggaran.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap perusahaan agar mematuhi regulasi yang berlaku.
”Kami akan mengevaluasi dan membina perusahaan yang belum memenuhi ketentuan UMK. Jika dalam pembinaan mereka tetap tidak menaati aturan, maka akan kami laporkan,” ujarnya kepada Murianews.com, Jumat (7/3/2025).
Agus juga menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan berada di tangan Pengawas Ketenagakerjaan dari provinsi dan pusat.
”Tugas Disnaker di tingkat kabupaten lebih pada pembinaan, pemantauan, serta memberikan saran kepada perusahaan agar mematuhi regulasi yang ada,” tambahnya.
Harus secara langsung...
Agus Juanto menekankan bahwa tidak ada batas waktu bagi perusahaan dalam memenuhi UMK. Semua perusahaan harus menjalankannya secara langsung sebab tidak ada penangguhan atas hal itu
”UMK itu hak pekerja dan harus dibayarkan penuh, dulu ada penangguhan tapi kali ini tidak. Jika ditemukan pelanggaran serius, bisa berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.
Disnaker akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan agar hak-hak pekerja di Kudus tetap terlindungi. Ia mengimbau perusahaan untuk segera menyesuaikan upah pekerja sesuai UMK agar terhindar dari sanksi dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
”Kalau memang keberatan dalam membayarkan upah sesuai UMK bisa dibicarakan langsung dari perusahaan dan karyawan. Ini sebenarnya langkah paling akhir,” sebutnya.
Editor: Anggara Jiwandhana