Langgar Jam Operasional, Tiga Minimarket di Kudus Disegel Satpol PP
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 21 Maret 2025 15:39:00
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menyegel tiga minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
Penyegelan dilakukan karena ketiga minimarket beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan dalam aturan daerah.
Plt Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara toko modern dan usaha kecil masyarakat.
”Kami ingin memastikan aturan ini dipatuhi oleh semua pelaku usaha ritel. Jam operasional yang sudah diatur dalam perda harus ditaati agar warung kelontong, kios, dan toko kecil lainnya tetap bisa bersaing. Jika aturan ini diabaikan, usaha kecil akan semakin tergerus oleh toko modern,” ujarnya saat dikonfirmasi Murianews.com, Jumat (21/3/2025).
Sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017, jam operasional toko swalayan di Kudus ditetapkan sebagai berikut.
Senin-Jumat pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, Sabtu-Minggu pukul 10.00 hingga 23.00 WIB. Pada hari besar keagamaan serta hari libur nasional diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB.
Namun, ada pengecualian terkait jam operasional bagi minimarket yang berlokasi di fasilitas umum seperti SPBU, rumah sakit, dan terminal.
Budi Waluyo menambahkan, jika masih ada minimarket yang melanggar aturan ini, Satpol PP tidak akan ragu untuk kembali melakukan penyegelan dan melarang operasional mereka.
Berikan peringatan...
- 1
- 2



