Sebanyak 11 titik lokasi parkir yang dilelang. Lokasinya pun berada di wilayah strategis.
Proses lelang itu sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Sholechah mengatakan, pengumuman pendaftaran lelang dimulai Rabu (14/5/2025), dan berlangsung hingga Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor BPPKAD.
Lelang ini terbuka bagi masyarakat atau badan usaha yang memenuhi syarat administrasi. Ia menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan.
”Kami berkomitmen agar proses lelang ini berjalan dengan jujur dan profesional. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan PAD sekaligus menata sistem perparkiran yang lebih tertib,” ujarnya (13/5/2025).
Murianews, Kudus – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Jawa Tengah resmi mengumumkan jadwal lelang terbuka untuk pengelolaan parkir.
Sebanyak 11 titik lokasi parkir yang dilelang. Lokasinya pun berada di wilayah strategis.
Proses lelang itu sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Sholechah mengatakan, pengumuman pendaftaran lelang dimulai Rabu (14/5/2025), dan berlangsung hingga Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor BPPKAD.
Setelah masa pengumuman pendaftaran ditutup, peserta lelang akan mengikuti peninjauan lapangan untuk mengetahui kondisi dan lokasi titik-titik parkir yang akan dikelola.
Lelang ini terbuka bagi masyarakat atau badan usaha yang memenuhi syarat administrasi. Ia menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan.
”Kami berkomitmen agar proses lelang ini berjalan dengan jujur dan profesional. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan PAD sekaligus menata sistem perparkiran yang lebih tertib,” ujarnya (13/5/2025).
Penyetoran uang jaminan lelang ditetapkan paling lambat pada Selasa, 20 Mei 2025, sehari sebelum pelaksanaan lelang. Selanjutnya, pelaksanaan lelang digelar Rabu, 21 Mei 2025.
Pembayaran Lelang...
Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran lelang paling lambat pada Rabu, 28 Mei 2025. Pada hari yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa antara pihak pemenang dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Kontrak pengelolaan parkir akan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2025. Menurut Djati, optimalisasi PAD dari sektor parkir menjadi salah satu prioritas BPPKAD, mengingat potensi penerimaan yang cukup besar.
”Dengan sistem lelang ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir benar-benar dilakukan secara profesional, tidak asal-asalan, dan memberikan manfaat langsung bagi pendapatan daerah,” pungkas Djati.
Pemerintah berharap, melalui pengelolaan yang tertib dan profesional, pelayanan kepada masyarakat akan meningkat dan kontribusi terhadap pembangunan daerah dapat lebih maksimal.
Editor: Zulkifli Fahmi