Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seorang ayah di Kabupaten Kudus tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Tersangka yakni MI (34) diduga melakukan perbuatan bejat itu karena tidak kuat menahan napsu.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, pencabulan itu dilakukan sejak September 2024 lalu.

MI mencabuli anak tirinya itu lebih dari 10 kali. aksi bejatnya itu dilakukan ketika rumah dalam kondisi sepi.  

”Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman-ancaman kekerasan, pelaku diduga tidak kuat menahan napsu karena istrinya baru saja melahirkan,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (21/5/2025).

Kejadian ini mulai terungkap saat pihak sekolah melihat korban mengalami perubahan perilaku, sikap, dan sempat melakukan kekerasan pada diri sendiri.

Pihak sekolah yang menyadari ada kejanggalan itu kemudian memberitahu kepada ibu korban. Lalu ibu korban mengetahui permasalahan yang terjadi dan melaporkannya ke kepolisian.

Polres Kudus yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti hal tersebut. Tidak berlama-lama, MI berhasil diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Pelaku diamankan di salah satu rumah keluarganya. Ia bersembunyi di sana,” ujarnya.

Ancaman hukuman...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler