Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Praktisi dan akademisi hukum ketenagakerjaan, Willy Farianto, memaparkan pro dan kontra keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Ketenagakerjaan yang digelar DPK Apindo Kudus di Hotel Griptha Kudus, Rabu (13/8/2025).

Menurut Willy, dari sisi pro, Polri adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan UU Kepolisian, dan dapat bersinergi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Ini termasuk yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja, dan UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

”Polri menjamin dan melindungi hak pekerja atas tindak pidana yang dilakukan pengusaha, sekaligus mendorong kepatuhan hukum yang berdampak pada kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan adanya sisi kontra, yakni potensi tumpang tindih kewenangan dengan pengawas ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini bisa menimbulkan produk hukum yang saling bertentangan.

”Batas kewenangan harus tegas. Laporan pidana yang hanya mendasarkan alasan PHK dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sebaiknya tidak diproses, demi menghormati proses hukum di PHI,” ujarnya.

Willy juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan PHI/MA, serta sinkronisasi regulasi pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

”Regulasi harus mengakomodasi best practice dan kebutuhan bisnis, sekaligus menyeimbangkan hak dan kewajiban pekerja,” katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian masalah ketenagakerjaan sebaiknya mengutamakan win-win solution melalui dialog sosial, pembinaan, dan restorative justice. Penyelidik dan penyidik, kata dia, idealnya memiliki pengetahuan mendalam tentang organization development, remunerasi, dan hubungan industrial dengan pendekatan humanis.

”Ketika kepastian hukum dan keadilan berhadapan dengan kemanfaatan, maka aparat harus mempertimbangkan manfaat yang paling luas bagi semua pihak,” pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler