Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus perusahaan pailit mengemuka dalam Seminar Ketenagakerjaan yang digelar DPK Apindo Kudus di Hotel Griptha Kudus, Rabu (13/8/2025).

Daryanto, perwakilan Apindo Jawa Tengah, menanyakan apakah perusahaan yang bangkrut dan menghadapi tuntutan pidana masih dapat menempuh restorative justice.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kompol Maradona Armin Mappaseng, menjelaskan restorative justice pada dasarnya merupakan mekanisme pemulihan hak korban, dan dapat diterapkan pada semua kasus pidana ketika ada pelapor dan kesepakatan para pihak.

”RJ dilakukan ketika korban ingin memulihkan haknya. Syaratnya, kedua belah pihak bernegosiasi dan sepakat untuk menempuh mekanisme ini, dengan diawali permohonan resmi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, jika perusahaan bangkrut kemudian melakukan PHK tanpa membayar pesangon, lalu dilaporkan ke kepolisian, mekanisme restorative justice tetap bisa ditempuh apabila korban memahami kondisi perusahaan dan sepakat pada bentuk penyelesaian tertentu.

”Bagaimana kalau kesepakatannya pesangon itu dicicil? Itu bisa dilakukan restorative justice ketika kesepakatan telah terpenuhi yakni pelunasan pesangon. Ketika kesepakatan masih berjalan dalam artian masih mencicil maka belum bisa dilakukan RJ,” katanya.

Kesepakatan...

  • 1
  • 2

Komentar