Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusRini Kartika Hadi Ahmawati, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah segera mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Itu menyusul vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinda Pidana Korupsi Semarang. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kasus korupsi proyek Sistem Informasi Hubungan Industrial Terpadu (SIHT).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno mengatakan, vonis pidana korupsi yang dijatuhkan menjadi dasar pemberian sanksi PTDH dari status Rini sebagai ASN.

”Kalau pidana umum dengan hukuman di bawah dua tahun masih memungkinkan untuk dipulihkan, berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika terbukti korupsi, maka sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Setelah itu pihaknya baru bisa memproses mekanisme pemberhentian sesuai regulasi.

”Saat ini kami melakukan koordinasi dengan pengadilan. Begitu surat inkrah turun, langsung kami tindaklanjuti dengan prosedur pemberhentian ASN. Kami juga belum tau apakah ada banding atau tidak, harus ada surat inkrahnya,” tambahnya.

Diketahui, meski telah divonis pada 1 September 2025 lalu, Rini masih menerima 50 persen gajinya sebagai ASN. Itu sesuai aturan di mana PNS yang berstatus terdakwa masih berhak atas sebagian gainya sebelum ada keputusan pemberhentian tetap.

”Sampai September 2025 ini, beliau masih menerima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak dengan hormat, hak itu otomatis gugur,” katanya.

Korupsi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler