Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Abdul Muti menegaskan Smart board yang masuk dalam program Interaktif Flat Panel (IFP) memiliki aturan yang jelas dan tegas dan tidak akan bernasib seperti Chromebook.

Menurutnya, program IFP memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).

”Landasan hukum jelas ada Perpres dan Inpresnya. Jadi program ini bukan tanpa dasar hukum. Ini juga merupakan program prioritas Presiden sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan melalui digitalisasi,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).

Ia juga menyatakan, monitoring dan pengawasan program ini dilakukan dengan sangat ketat mulai dari proses produksi hingga penerimaan di tingkat sekolah-sekolah.

Pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk kesalahan prosedur sekecil apapun sehingga program bisa berjalan dengan baik.

”Monitoring kami lakukan bahkan saat proses produksi, ada quality control-nya. Lalu distribusi akan kami pastikan sampai mana dan sudah diterima atau belum. Nanti pihak sekolah memfoto dan menandatangani penerimaannya,” tegasnya.

Lebih lanjut Prof Mu'ti menyatakan jika hanya sekolah yang berkeinginan yang akan mendapatkan IFP berupa bantuan Smart board maupun laptop pendukungnya. Dengan ini, ia kembali menegaskan perbedaan antara program IFP dengan Chromebook.

”Kalau sekolahnya tidak mau maka tidak akan dikirimkan Smart board, ini yang kemudian membedakan dengan chromebook,” tegasnya.

Program prioritas... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler