Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Kenaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen menjadi khawatiran sebagian masyarakat. Sebab, sudah pasti akan terjadi kenaikan harga.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kebijakan itu mulai diterapkan, 1 Januari 2025.

Maulana Fajar, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muria Kudus (UMK) mengatakan rencana pemerintah itu juga tentunya berdampak pada kehidupan Gen Z dan Millenial.

Ia pun mengajak para mahasiswanya yang masuk kategori Gen Z maupun Milenial Bersiap menghadapi itu.

’’Semuanya ribut dengan kenaikan PPN 12 persen. Saya tekankan pada mahasiswa, Gen Z dan Gen Milenial agar bersiap menghadapi era pajak yang semakin tinggi,’’ kata Fajar, Senin, (25/11/2024).

Fajar menjelaskan, ada dua cara untuk menghadapi kenaikan PPN 12 persen. Keduanya yakni, berhemat dan berusaha untuk berbelanja di Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

’’Cara pertama yaitu dengan hemat. Menurut saya hemat merupakan salah satu cara yang tepat untuk menekan pengeluaran yang berdampak pada terkenanya pajak, serta pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen,’’ sambung fajar.

Persoalan berhemat memang harus dibiasakan sejak awal karena dengan adanya keinginan yang kuat akan bisa mewujudkan tujuan seseorang.

Belanja di UMKM...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler