Bayi yang Dibuang di Cepu Blora, Ternyata Dilahirkan di Jepara
Nathan
Rabu, 15 Mei 2024 21:58:00
Murianews, Blora – Bayi laki-laki yang dibuang di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ternyata dilahirkan di Kabupaten Jepara.
Itu terungkap setelah pelaku pembuangan bayi tersebut, DK (44) berhasil ditangkap, belum lama ini. Pelaku diamankan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku melahirkan bayi mungil tersebut kemudian membawanya ke Cepu Blora dan meninggalkannya.
”Dari pemeriksaan terhadap saksi saksi akhirnya mengarah kepada seorang ibu yang diduga melahirkan si bayi itu. Dan ternyata benar, ibu itu melahirkan tepatnya di Kecamatan Mayong Jepara,” ucapnya.
Selamet menjelaskan, pelaku sempat akan melahirkan bayinya itu di kos-kosan. Namun, akhirnya pelaku pergi ke Puskesmas dan melakukan persalinan di sana.
Setelah diizinkan pulang, pelaku kemudian kembali ke kos beserta bayinya. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku bersama bayinya pergi ke Cepu dengan menggunakan travel.
Pelaku sempat menginap di Cepu selama dua hari. Awalnya pelaku hendak menitipkan bayinya ke kerabatnya di Cepu. Namun, karena takut dan malu, ia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayinya.
Akhirnya, bayi tersebut justru ditinggalkan di depan teras rumah yang diakui pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengannya. Setelah meninggalkan bayinya, pelaku kembali ke Jepara.
Tak lama kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya ditangkap saat berada di Jepara. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Dan karena perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya, kami jerat pasal 307 jo 305 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Blora.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Blora – Bayi laki-laki yang dibuang di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ternyata dilahirkan di Kabupaten Jepara.
Itu terungkap setelah pelaku pembuangan bayi tersebut, DK (44) berhasil ditangkap, belum lama ini. Pelaku diamankan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku melahirkan bayi mungil tersebut kemudian membawanya ke Cepu Blora dan meninggalkannya.
”Dari pemeriksaan terhadap saksi saksi akhirnya mengarah kepada seorang ibu yang diduga melahirkan si bayi itu. Dan ternyata benar, ibu itu melahirkan tepatnya di Kecamatan Mayong Jepara,” ucapnya.
Selamet menjelaskan, pelaku sempat akan melahirkan bayinya itu di kos-kosan. Namun, akhirnya pelaku pergi ke Puskesmas dan melakukan persalinan di sana.
Setelah diizinkan pulang, pelaku kemudian kembali ke kos beserta bayinya. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku bersama bayinya pergi ke Cepu dengan menggunakan travel.
Pelaku sempat menginap di Cepu selama dua hari. Awalnya pelaku hendak menitipkan bayinya ke kerabatnya di Cepu. Namun, karena takut dan malu, ia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayinya.
Akhirnya, bayi tersebut justru ditinggalkan di depan teras rumah yang diakui pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengannya. Setelah meninggalkan bayinya, pelaku kembali ke Jepara.
Tak lama kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya ditangkap saat berada di Jepara. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Dan karena perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya, kami jerat pasal 307 jo 305 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Blora.
Editor: Zulkifli Fahmi