Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan sapi mulai banyak menyebar di Kabupaten Blora, dan kini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Setidaknya, hingga saat ini sudah ada 360 ekor sapi terkena PMK.

Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora (DP4 Blora), Ngaliman, menyampaikan hal ini, Selasa (7/1/2025). Kasusnya disebut tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Blora.

Pemkab Blora dikatakan Ngaliman, telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan wabah PMK ini. Kegiatan mengedukasi dan meminta peternak sapi agar melakukan vaksinasi terus dilakukan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Hilirisasi Peternakan, Ali Agus menyatakan, daging sapi yang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi. Namun tentu saja harus disembelih sebelum sapi dalam kondisi mati.

"Selama ini tidak ada persoalan. Jadi kalau sapi misalnya parah (terkena PMK) belum mati, bisa dipotong dan dagingnya masih bisa dikonsumsi. Tapi jangan dipotong setelah mati, itu namanya bangkai," ujarnya saat berada di Blora.

Menurut Ali Agus, sapi yang terkena PMK pada kaki, biasanya akan susah berdiri. Karena itu disarankan agar segera disembelih saja, sebelum sapi itu mati.

Tetap Bisa Dikonsumsi...

  • 1
  • 2

Komentar