Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sepanjang 2023 lalu, Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah memutus perkara cerai talak dan cerai gugat sebanyak 3.277 perkara. Rinciannya, 2.417 cerai gugat dan 860 merupakan cerai talak.

Humas PA Purwodadi Abdul Adhim menerangkan, penyebab perceraian rata-rata persoalan ekonomi. Banyak istri yang mengajukan gugatan karena kebutuhannya tidak dipenuhi.

”Kebanyakan karena istri tidak terima besaran nafkah yang diberikan. Rata-rata suaminya kuli bangunan dan serabutan yang digugat,” katanya, Jumat (5/1/2024).

Tidak hanya pihak istri, pihak suami yang mengajukan talak juga karena persoalan yang sama. Karena dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan istri, hubungan menjadi tidak harmonis dan pada akhirnya memilih mengajukan gugatan.

Selain itu, penyebab perceraian juga karena pihak istri sudah memiliki pekerjaan dengan gaji yang memadai. Kondisi itu diperparah dengan sang suami yang kerjanya tidak jelas.

”Ketika istri sudah memiliki penghasilan yang memadai, sedangkan suami hanya
pekerja serabutan, ini juga menjadi salah satu faktor,” imbuhnya.

Adhim menyebutkan, memang terdapat pasangan yang bercerai karena faktor orang ketiga atau perselingkuhan. Namun, kebanyakan karena faktor ekonomi.

Menurut Adhim, kebanyakan pasangan yang bercerai juga karena tidak memiliki dasar agama yang bagus. Karenanya, selalu menggunakan acuan materi.

”Berbeda dengan pasangan yang punya basic agama yang kuat, mereka cenderung mempertahankan. Karena ada nilai ibadah dalam pernikahan,” paparnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler