Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Seorang ODGJ di Kabupaten Grobogan kedapatan mencuri iPhone X Max di wilayah Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2024).

Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto mengatakan, peristiwa bermula ketika korban, ES (27) mencari ponsel miliknya. Karena tak ketemu, ia kemudian menanyakan seorang anak kecil yang saat itu berada di sekitar rumahnya.

”Anak tersebut mengatakan bahwa dia melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dengan mengenakan sarung dan kaos berwarna hitam,” kata kapolsek, Kamis (25/1/2024).

Korban kemudian mencari orang dengan ciri-ciri tersebut dan akhirnya berhasil menemukannya di pematang sawah tak jauh dari rumahnya.

Saat pelaku ditanyai, jawaban yang diterima oleh korban kurang jelas. Kemudian, korban memanggil warga lainnya.

”Terduga pelaku kemudian mengatakan bahwa ponsel tersebut berada di bawah pohon pisang. Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Tegowanu,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata mempunyai riwayat gangguan jiwa disertai dengan bukti berobat. Mengetahui itu, korban dan pelaku yang didampingi keluarga dan kades sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan atau restorative justice.

”Dalam penyelesaian masalah tersebut, ditandai dengan pembuatan surat pernyataan. Korban dan pelaku tidak dipungut biaya,” kata dia. 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar