Jumat, 21 November 2025

Murianews, Grobogan – Sebanyak 34 orang diamankan personel Polres Grobogan dalam operasi pekat yang digelar selama 20 hari. Adapun 34 orang itu terlibat dalam 37 kasus.

”Selama operasi pekat, kami mengungkap 37 kasus dengan pelaku atau tersangka sebanyak 34 orang. 23 di antaranya dalam proses penyidikan, 14 lainnya dalam proses pembinaan,” ucap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Kapolres memaparkan, di antara kasus-kasus tersebut ada 3 kasus perjudian dengan 8 orang tersangka. Dalam kasus perjudian ini, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, kupon, hingga kartu remi.

Untuk kasus kepemilikan miras, pihaknya mengamankan 12 orang dengan barang bukti 2.+250 botol pabrikan dan 329 miras oplosan. 

Kasus lainnya yakni terkait premanisme. Polres Grobogan mengamankan beberapa orang, namun seluruhnya merupakan remaja sehingga tidak dihadirkan dalam konpers tersebut. Namun, barang bukti berupa parang dan berbagai senjata tajam ditampilkan dalam kesempatan itu.

Sementara itu, untuk kasus petasan atau mercon, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 kilogram bahan peledak, 2 unit motor, 2 karung potassium, hingga 2 karung belerang.

Dalam kesempatan itu, Polres Grobogan sempat menghadirkan seorang pemuda bernama Yanto, warga Kecamatan Pulokulon yang kehilangan telapak tangan kirinya gegara membuat mercon.

”Untuk rekan-rekan, anak kecil maupun dewasa jangan bermain petasan. Gara-gara bermain petasan, tangan saya hilang satu. Mata saya yang kiri itidak bisa melihat, yang kanan bisa melihat tapi sedikit-sedikit,” ucap Yanto.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama agama, para siswa sekolah, agar tidak merakit atau menjual petasan. Sebab, akibatnya sangat fatal dan ancaman hukumannya sangat tinggi.

”Jadi, maksimal hukumannya 20 tahun, sangat tiggi. Walaupun nanti di persidangan akan disesuaikan dengan dampaknya. Kami imbau agar yang masih merakit atau membuat petasan, hentikan sekarang juga, korbannya sudah banyak. Ini bahan peledak, bukan mainan anak-anak, tapi pelanggaran hukum,” katanya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini