Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disorot menyusul kasus dugaan penyerorobotan tanah oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem, Kecamatan Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan M Amal Lutfiansyah, pengacara bagi warga yang tanahnya diduga diserobot Pemdes Karangasem tersebut, Jumat (31/5/2024).

Lutfiansyah menyatakan, program PTSL dimanfaatkan oknum dengan mengabaikan hak-hak masyarakat.

”PTSL justru dimanfaatkan oleh oknum dengan cara melawan hukum dan tidak memperhatikan prosedur yang ada. Jangan hanya sebatas penyertifikatan namun hqak-hak orang lain yang dikorbankan. Ini sekaligus sebagai bentuk koreksi dari kami terhadap proses PTSL bisa berjalan dengan baik dan tidak merugikan hak orang lain," kata Lutfiansyah.

Dalam kasus dugaan peyerobotan tanah itu, tanah milik warga seluas 1,7 hektare disertifikasi atas nama Pemdes Karangasem dengan telah terbit sertifikat tanahnya pada 2022 melalui program PTSL.

Namun proses peralihannya cukup aneh karena pemilik sudah meninggal pada 1965, sedangkan tanah dinyatakan dibeli pada 1970.

”Pemdes Karangasem mengaku membeli pada 1970, padahal yang punya tanah, Kasman meninggal 1965. Mereka tidak tahu dasar pembeliannya apa, dasar peralihannya apa, tiba-tiba sertifikat itu atas namanya. Kami duga ada penyalahgunaan kewenangan. Ambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya, merugikan klien kami yang notabene warga tidak mampu,” imbuhnya.

Dalam perkembangannya, pada pertengahan 2023 lalu, permasalahan ini sempat dimediasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan. Dari hasil kajian itu muncul kejanggalan dari proses peralihan Letter C milik Kasman berganti Letter C milik Pemdes Karangasem.

”Letter C yang dipaparkan terdapat peralihan ke desa. Namun tidak ada sebab peralihan tanahnya dari perorangan menjadi milik Pemdes. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemdes Karangasem dari warga. Sehingga berdasarkan hal tersebut sebetulnya tidak bisa menjadi dasar mendaftarkan sertifikat,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Pemdes Karangasem diduga menyerobot tanah milik warganya. Pemdes Karangasem kemudian digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. saat ini, persidangan masih bergulir dan beberapa pekan lagi kasus itu akan diputus.  

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler