Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kini wajib jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut berlaku sejak Jumat (1/11/2024) lalu.

Kasatlantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi pemohon yang akan melakukan permintaan perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Mereka diminta menunjukkan kepesertaan sebagai anggota JKN aktif dengan menyertakan tanda bukti sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Tejo menerangkan, persyaratan tersebut berdasarkan Pasal 9, 11 dan 12 Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Dalam persyaratan tersebut disebutkan, yakni formulir pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi sertifikat diklat mengemuid atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Kemudian fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing, tanda bukti kepesertaan JKN aktif, dan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Dia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Yakni upaya yang dilakukan negara dalam memastkan setiap warganya telah mendapatkan haknya dalam memiliki jaminan kesehatan.

Tejo mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan kebijakan tersebut. Oleh sebab itulah, kini kebijakan itu mulai diterapkan.

”Sosialisasi tentang penyertaan JKN aktif untuk permohonan SIM ini sudah dilakukan selama dua bulan. Kemudian, per 1 November 2024 pemohon SIM wajib menyertakan kepesertaan sebagai anggota JKN aktif,” katanya, Senin (4/11/2024).

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler