Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan 2025 mesti ditentukan dalam waktu dekat. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan hingga kini masih belum menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari kementerian terkait. Sebab, aturan sebelumnya dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

”Masih menunggu dari Kementerian. Kita juga menunggu, dan harap-harap cemas. Ada perubahan (aturan). Aturan yang kemarin kan dicabut MK,” kata Teguh, Rabu (13/11/2024).

Namun demikian, berdasarkan hasil zoom meeting dengan pihak kementerian terkait penentuan upah minimum 2025, terdapat urgensi perubahan kebijakan. Hal itu setelah adanya amar putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. 

”Beberapa substansi terkait kebijakan yang terdampak oleh putusan MK adalah formula upah minimum khususnya indeks tertentu memperhatikan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” imbuhnya.

Adapun data KHL yang dimaksud dalam putusan MK direncanakan akan dirumuskan oleh BPS di tahun 2025. Karena di tahun 2024 masih belum ada, dapat dikoordinasikan dengan BPS dan Dewan Pengupahan setempat. 

”Namun KHL bukanlah satu-satunya pertimbangan dalam penentuan UM,” kata dia. 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler