Begini Modus Oknum Polisi Grobogan Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 M
Saiful Anwar
Senin, 16 Desember 2024 19:17:00
Murianews, Grobogan – Seorang oknum polisi Polres Grobogan, Bripka Slamet menggelapkan uang koperasi Primkoppol hingga sebesar Rp 4,2 miliar.
Kuasa hukum Slamet, Endang Kusumawati, menceritakan modus yang dipakai kliennya untuk menggelapkan uang yang belakangan diketahui untuk judi online tersebut.
Endang mengungkapkan, Slamet melakukan pinjaman fiktif di koperasi Primkoppol Polres Grobogan. Nama-nama anggota koperasi dipakainya untuk meminjam uang koperasi untuk kepentingannya pribadi.
”Modus operadinya melakukan pinjaman fiktif. Jadi ada beberapa anggota, termasuk Slamet sendiri yang memakai data fiktif. Pengakuannya (begitu),” ujar Endang usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12/2024) sore.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Polres Grobogan Bripka Slamet terbukti menggelapkan uang koperasi Primkoppol Polres Grobogan senilai Rp 4,2 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penggelapan selama tiga tahun, yakni 2021 sampai 2023.
Endang menyebut, uang hasil penggelapan tersebut seluruhnya habis untuk judi online. Dia menyebut, tidak ada keperluan lain untuk penggunaan uang tersebut.
”Terdakwa sudah mengakui memang memakai untuk judi online, selain itu tidak ada. Memang judi online, dan habis,” katanya usai sidang.
Penggelapan berangsur...
- 1
- 2



