Zainal menyebut, sidang etik kasus tersebut akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
”Belum (disidang etik). Menunggu inkrah, kekuatan hukum tetap,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Zainal menerangkan, sesuai aturan yang berlaku, anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian juga menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan sebagai anggota Polri.
Karenanya, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari terdakwa Bripka S dan kuasa hukumnya. Apakah akan menerima putusan pengadilan dalam sidang pada Senin (16/12/2024) kemarin, ataukah akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Semarang.
Murianews, Grobogan – Kasi Propam Polres Grobogan AKP Zainal Abidin bicara potensi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terkait Bripka Slamet, oknum anggota yang embat uang koperasi senilai Rp 4,2 miliar.
Zainal menyebut, sidang etik kasus tersebut akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
”Belum (disidang etik). Menunggu inkrah, kekuatan hukum tetap,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Zainal menerangkan, sesuai aturan yang berlaku, anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian juga menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan sebagai anggota Polri.
”Tidak ada syarat ancaman pidana,” imbuhnya.
Karenanya, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari terdakwa Bripka S dan kuasa hukumnya. Apakah akan menerima putusan pengadilan dalam sidang pada Senin (16/12/2024) kemarin, ataukah akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Semarang.
Sebelumnya diberitakan, Bripka Slamet menggelapkan uang koperasi Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) sebesar Rp 4,2 miliar. Uang tersebut ternyata habis dipakai bendahara Primkoppol itu untuk judi online atau judol.
Judi online...
Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin sore kemarin. Ketua Majelis Hakim Subronto menyebutkan, uang tersebut dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi, yakni judi online.
Senada, kuasa hukum terdakwa Endang Kusumawati menjelaskan, uang hasil penggelapan tersebut seluruhnya habis untuk judi online. Endang menyebut, tidak ada keperluan lain untuk penggunaan uang tersebut.
”Terdakwa sudah mengakui memang memakai untuk judi online, selain itu tidak ada. Memang judi online, dan habis,” katanya usai sidang.
Endang menerangkan, penggelapan Slamet dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, yakni dari 2021 sampai 2023. Pada 2021, uang koperasi yang diembatnya sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian pada 2022 sebesar Rp 2 miliar.
”Kemudian di tahun ketiga sebesar Rp 954 juta. Jadi, total keseluruhannya Rp 4,26 miliar,” imbuhnya.
Dalam sidang putusan itu diketahui, terdakwa divonis 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan penuntut umum yakni bui selama 4 tahun. Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Editor: Cholis Anwar