Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kasi Propam Polres Grobogan AKP Zainal Abidin bicara potensi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terkait Bripka Slamet, oknum anggota yang embat uang koperasi senilai Rp 4,2 miliar. 

Zainal menyebut, sidang etik kasus tersebut akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

”Belum (disidang etik). Menunggu inkrah, kekuatan hukum tetap,” katanya, Selasa (17/12/2024). 

Zainal menerangkan, sesuai aturan yang berlaku, anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian juga menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan sebagai anggota Polri

”Tidak ada syarat ancaman pidana,” imbuhnya. 

Karenanya, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari terdakwa Bripka S dan kuasa hukumnya. Apakah akan menerima putusan pengadilan dalam sidang pada Senin (16/12/2024) kemarin, ataukah akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Semarang.  

Sebelumnya diberitakan, Bripka Slamet menggelapkan uang koperasi Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) sebesar Rp 4,2 miliar. Uang tersebut ternyata habis dipakai bendahara Primkoppol itu untuk judi online atau judol.

Judi online...

  • 1
  • 2

Komentar