Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan berinisial R di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dinyatakan gugur. Pasalnya, perkara pokok pidananya sudah mulai disidangkan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Purwodadi (PN Purwodadi), Senin (23/12/2024). Dengan putusan tersebut, status R tetap sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Sidang itu Praperadilan kasus pencabulan itu diwarnai aksi demonstrasi dari pihak keluarga dan tetangga korban di depan gedung PN Purwodadi. Tak hanya orangtua, anak-anak juga ikut serta dalam aksi tersebut.

Mereka juga turut membawa spanduk dengan berbagai tulisan cukup provokatif. Antara lain “Jangan Bela Pencabul”, “Info Keadilan Pak Hakim", “Stop Cabul”. Kemudian "Hukum Berat Pelaku", “Tegakkan Keadilan, Selamatkan Masa Depan”, dan "Lindungi Anak Kami, Lindungi Anak Negeri”.

Warsito, salah satu perwakilan keluarga korban mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku harus mendapatkan ganjaran yang sesuai dari pihak pengadilan. Dia bersama warga lainnya tak menginginkan pelaku dibebaskan begitu saja, setelah melakukan tindakan amoral terhadap anak di bawah umur.

”Kami berangkat bersama dalam satu bus sebanyak 25 orang, kemudian warga lainnya ada yang menggunakan sepeda motor,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa R, BRM Kusuma Putra menjelaskan, gugatannya dinayatakan gugur karena terbentur Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP. Majelis Hakim memutuskan gugatan pemohon praperadilan, gugur dengan pertimbangan pokok perkara sudah disidangkan.

Kuasa Hukum...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler