Rincianya, yakni perda tentang Badan Usaha Milik Desa, Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Berikutnya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045.
Berikutnya, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025. Selain itu, masih ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih dalam proses pembahasan.
Yaitu, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta raperda tengang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
”Kedua Raperda dimaksud masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda,” imbuhnya.
Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan, Jawa Tengah, menggelar sidang paripurna perdana tahun 2025, Senin (6/1/2025). Dalam sidang ini, DPRD memaparkan capaiannya selama 2024, termasuk peraturan daerah (perda) yang disahkan bersama Bupati Grobogan Sri Sumarni.
Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani menjelaskan, total ada delapan perda yang disahkan sepanjang 2024 lalu.
Rincianya, yakni perda tentang Badan Usaha Milik Desa, Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Berikutnya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045.
Berikutnya, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025. Selain itu, masih ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih dalam proses pembahasan.
Yaitu, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta raperda tengang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
”Kedua Raperda dimaksud masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda,” imbuhnya.
Lusi mengatakan, DPRD Grobogan dalam menjalankan fungsi anggaran telah membahas dan memberikan persetujuan raperda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati. Hal itu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Keputusan DPRD Grobogan...
Hal itu meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, serta APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Sementara, dalam menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya dan jajaran telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dilakukan melalui Pemandangan Umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna maupun rapat kerja alat kelengkapan DPRD. Khususnya komisi yang mempunyai tugas melakukan pengawasan sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
”Di samping itu, DPRD Grobogan juga melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Di antaranya melalui reses, kunjungan kerja ke daerah, maupun audiensi,” katanya.
Adapun selama 2024, pihaknya dan jajaran telah melaksanakan rapat-rapat DPRD sebanyak 48 kali. Kemudian, produk dewan yang telah dihasilkan yakni keputusan DPRD sebanyak 41 buah dan keputusan Pimpinan DPRD sebanyak tujuh buah.
Editor: Dani Agus