Rabu, 19 November 2025

Murianews, GroboganDPRD Grobogan, Jawa Tengah, menggelar sidang paripurna perdana tahun 2025, Senin (6/1/2025). Dalam sidang ini, DPRD memaparkan capaiannya selama 2024, termasuk peraturan daerah (perda) yang disahkan bersama Bupati Grobogan Sri Sumarni.

Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani menjelaskan, total ada delapan perda yang disahkan sepanjang 2024 lalu.

Rincianya, yakni perda tentang Badan Usaha Milik Desa, Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Berikutnya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045.

Berikutnya, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025. Selain itu, masih ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih dalam proses pembahasan.

Yaitu, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta raperda tengang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

”Kedua Raperda dimaksud masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda,” imbuhnya.

Lusi mengatakan, DPRD Grobogan dalam menjalankan fungsi anggaran telah membahas dan memberikan persetujuan raperda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati. Hal itu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Keputusan DPRD Grobogan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler