Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Banyaknya tempat hiburan karaoke ilegal di Kabupaten Grobogan menjadi sorotan anggota Komisi B DPRD Grobogan Amien Rois dalam rapat kerja di ruang komisi, Selasa (7/1/2025).

Ia mengatakan, selama ini karaoke ilegal itu tak membayar pajak. Politikus PPP itu pun usul agar karaoke ilegal ditarik pajak sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Grobogan.

”Untuk penarikan pajak dari tempat hiburan karaoke sebaiknya tidak hanya yang berizin, Pemkab Grobogan juga bisa menarik dari karaoke yang belum memiliki izin (ilegal),” ujar Amin.

Dalam rapat pembahasan upaya peningkatan PAD lewat sektor pajak itu juga mengundang Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan.

Amin Rois mengungkapkan, ada payung hukum yang mengatur pembayaran pajak sektor hiburan tersebut kendati belum mengantongi izin atau ilegal.

”Dasar pemungutan pajak dari tempat usaha berizin maupun belum berizin adalah Permendagri no 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, aturan itu diterbitkan guna efektivitas pemungutan pajak daerah terkait dengan legalitas perizinan. Kemudian mempertimbangan hal kegiatan atau usaha itu telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

”Apabila telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan baik berizin maupun belum, maka badan atau pribadi tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak,” bebernya.

Diancam Disegel...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler