Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pelaku penipuan di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial H (36), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku sebelumnya melancarkan aksinya dengan menipu karyawan toko.

Awalnya, pelaku mengaku teman pemilik toko. Saat itu, pelaku mengaku diminta pemilik toko tersebut untuk mengambilkan uang sebesar Rp 3 juta.

Tanpa curiga, karyawan toko itu kemudian memberikan uang yang diminta. Usai menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko.

”Karyawan toko tersebut, kemudian menghubungi bosnya. Tetapi, pemilik toko mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk dititipi uang,” ujar Kasat Reskrim, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025) malam.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan. Menerima laporan kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Ditangkap Di Rumahnya... 

  • 1
  • 2

Komentar