Pelaku diketahui berinisial H (36), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku sebelumnya melancarkan aksinya dengan menipu karyawan toko.
Tanpa curiga, karyawan toko itu kemudian memberikan uang yang diminta. Usai menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko.
”Karyawan toko tersebut, kemudian menghubungi bosnya. Tetapi, pemilik toko mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk dititipi uang,” ujar Kasat Reskrim, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025) malam.
Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Murianews, Grobogan – Pelaku penipuan di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditangkap.
Pelaku diketahui berinisial H (36), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku sebelumnya melancarkan aksinya dengan menipu karyawan toko.
Awalnya, pelaku mengaku teman pemilik toko. Saat itu, pelaku mengaku diminta pemilik toko tersebut untuk mengambilkan uang sebesar Rp 3 juta.
Tanpa curiga, karyawan toko itu kemudian memberikan uang yang diminta. Usai menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko.
”Karyawan toko tersebut, kemudian menghubungi bosnya. Tetapi, pemilik toko mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk dititipi uang,” ujar Kasat Reskrim, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025) malam.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan. Menerima laporan kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Ditangkap Di Rumahnya...
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Belakangan pelaku diketahui telah melakukan aksi yang sama di beberapa toko di Grobogan.
”Pelaku merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, pelaku pernah diamankan oleh Polres Kendari dan Polres Rembang,” jelas AKP Agung.
Kemudian, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku diketahui juga melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat, yakni toko frozen depan Polsek Grobogan.
Lalu, sebuah toko di Gatak Pulokulon, di ruko kencana Purwodadi, toko roti di Wirosari, toko parfum di Wirosari dan Brilink di Nambuhan Purwodadi.
AKP Agung menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi