Rabu, 19 November 2025

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Belakangan pelaku diketahui telah melakukan aksi yang sama di beberapa toko di Grobogan.

”Pelaku merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, pelaku pernah diamankan oleh Polres Kendari dan Polres Rembang,” jelas AKP Agung.

Kemudian, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku diketahui juga melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat, yakni toko frozen depan Polsek Grobogan.

Lalu, sebuah toko di Gatak Pulokulon, di ruko kencana Purwodadi, toko roti di Wirosari, toko parfum di Wirosari dan Brilink di Nambuhan Purwodadi.

AKP Agung menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler