Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan jumlah korban itu berdasarkan aduan yang masuk ke Posko Pengaduan sejak 23 hingga 27 Januari 2025.
”Jika kami rekapitulasi, total aduan mulai 23 hingga 27 Januari 2025, terdapat 16 aduan yang telah masuk di posko dengan jumlah korban 151 orang dan jumlah total kerugian sekitar Rp4.951.500.000,00,” kata dia katanya dikutip dari Antara.
Pada, Sabtu (25/1/2025), ada dua aduan baru yang diterima Polda DIY melalui WhatsApp. Salah satunya yakni dari Jakarta dengan jumlah korban mencapai 17 orang.
Total kerugian yang didapatkan yakni sebesar Rp 489,5 juta. Mereka dijanjikan berangkat pada 5 Desember 2024 lalu.
Kemudian, ada juga aduan dari Jawa Timur dengan jumlah korban tiga orang. Total kerugian mereka sekitar Rp 70 juta. Mereka dijanjikan berangkat 17 Maret 2025.
”Total aduan pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari, terdapat dua aduan dengan jumlah korban 20 orang dan kerugian sekitar Rp 559,5 juta,” ujar AKBP Verena.
Kemudian, Minggu (26/1) pihaknya kembali mendapat dua aduan, yaitu satu laporan polisi dan satu aduan melalui WhatsApp.
Murianews, Yogyakarta – Sebanyak 151 orang menjadi korban penipuan umrah yang dilakukan PT HMS. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4,95 miliar.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan jumlah korban itu berdasarkan aduan yang masuk ke Posko Pengaduan sejak 23 hingga 27 Januari 2025.
”Jika kami rekapitulasi, total aduan mulai 23 hingga 27 Januari 2025, terdapat 16 aduan yang telah masuk di posko dengan jumlah korban 151 orang dan jumlah total kerugian sekitar Rp4.951.500.000,00,” kata dia katanya dikutip dari Antara.
Pada, Sabtu (25/1/2025), ada dua aduan baru yang diterima Polda DIY melalui WhatsApp. Salah satunya yakni dari Jakarta dengan jumlah korban mencapai 17 orang.
Total kerugian yang didapatkan yakni sebesar Rp 489,5 juta. Mereka dijanjikan berangkat pada 5 Desember 2024 lalu.
Kemudian, ada juga aduan dari Jawa Timur dengan jumlah korban tiga orang. Total kerugian mereka sekitar Rp 70 juta. Mereka dijanjikan berangkat 17 Maret 2025.
”Total aduan pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari, terdapat dua aduan dengan jumlah korban 20 orang dan kerugian sekitar Rp 559,5 juta,” ujar AKBP Verena.
Kemudian, Minggu (26/1) pihaknya kembali mendapat dua aduan, yaitu satu laporan polisi dan satu aduan melalui WhatsApp.
Korban dari Berbagai Daerah...
Aduan pertama berasal dari Yogyakarta dengan jumlah korban lima orang dan kerugian sekitar Rp 270 juta. Mereka dijanjikan berangkat pada 12 Januari 2025.
Laporan selanjutnya berasal dari Sleman dengan jumlah korban dua orang dan kerugian sekitar Rp 49 juta. Mereka dijanjikan berangkat pada 23 Februari 2025.
Lalu, Senin (27/1/2025) pihaknya menerima tiga aduan. Pertama dari Bogor, Jawa Barat, dan Yogyakarta dengan jumlah korban tiga orang dan kerugian sekitar Rp125 juta.
Aduan kedua berasal dari Jawa Timur dengan jumlah korban empat orang dan kerugian sebesar Rp 456 juta, dan ketiga berasal dari Bantul dengan jumlah korban lima orang yang rugi sekitar Rp 175 juta dengan rencana keberangkatan pada tanggal 5 Januari 2025.
Bagi masyarakat, baik yang menjadi korban, memiliki informasi terkait kasus itu, atau mengetahui keberadaan aset milik tersangka, diimbau untuk segera menghubungi hotline WhatsApp nomor 085891486496 atau 0895352060598.
”Masyarakat juga dapat langsung datang ke posko pengaduan di Ditreskrimum Polda DIY pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Polda DIY berharap kerja sama dari masyarakat dapat membantu pengungkapan kasus ini lebih cepat dan efektif,” ujar AKBP Verena.
Kasus Ditangani Polda DIY...
Kasus penipuan umrah itu sendiri dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Seorang perempuan berinisial ID (46) menjadi tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus penipuan itu, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 14 miliar. ID sendiri merupakan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta dan pemilik agen travel umrah PT HMS.
Modus yang digunakan yakni menawarkan perjalanan umrah dengan biaya relatif murah, di antaranya senilai Rp 33 juta hingga Rp 48 juta untuk kelas bisnis.
Namun, setelah korban melakukan pelunasan, pemberangkatan tidak pernah terjadi sesuai dengan jadwal yang dijanjikan, dan dana yang telah ditransfer tidak dikembalikan kepada korban.