Rabu, 19 November 2025

Kasus penipuan umrah itu sendiri dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Seorang perempuan berinisial ID (46) menjadi tersangka kasus tersebut.

Dalam kasus penipuan itu, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 14 miliar. ID sendiri merupakan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta dan pemilik agen travel umrah PT HMS.

Modus yang digunakan yakni menawarkan perjalanan umrah dengan biaya relatif murah, di antaranya senilai Rp 33 juta hingga Rp 48 juta untuk kelas bisnis.

Namun, setelah korban melakukan pelunasan, pemberangkatan tidak pernah terjadi sesuai dengan jadwal yang dijanjikan, dan dana yang telah ditransfer tidak dikembalikan kepada korban.

Komentar

Terpopuler