Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto mengatakan, modus pelaku yakni mengaku teman sekolah korban. Pelaku mengaku ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang membutuhkan uang.
Pelaku menyatakan ingin mentransfer uang kepada adik temannya, namun rekening bank milik adik teman pelaku tersebut sedang diblokir.
Ia pun menyampaikan kepada korban, ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya tersebut.
”Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” tambahnya.
Murianews, Grobogan – Seorang wanita muda, KM (35), warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi korban penipuan online.
Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto mengatakan, modus pelaku yakni mengaku teman sekolah korban. Pelaku mengaku ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang membutuhkan uang.
”Korban awalnya mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tak dikenalnya dan mengaku bernama Oki yang merupakan teman sekolah korban,” terangnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2025) malam.
Beberapa jam kemudian, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu kembali menghubungi korban.
Pelaku menyatakan ingin mentransfer uang kepada adik temannya, namun rekening bank milik adik teman pelaku tersebut sedang diblokir.
Ia pun menyampaikan kepada korban, ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya tersebut.
”Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” tambahnya.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun mengirimkan bukti transfer hasil editan ke rekening korban sejumlah Rp 9,4 juta.
Korban Curiga...
Pelaku juga menyampaikan kepada korban uang tersebut akan masuk ke nomor rekening miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.
Selang beberapa menit kemudian, korban kembali dihubungi sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi. Adi bermaksud meminta uang yang telah ditransfer pelaku ke rekening korban.
Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.
”Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9.050.000,” jelasnya.
Setelah ditunggu hingga lima jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah diblokir. Korban yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.
”Saat dihubungi, Oki mengatakan nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” kata dia.
Merasa dirinya menjadi korban penipuan, perempuan muda itu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Editor: Zulkifli Fahmi