Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Grobogan Erma Suryanti menyatakan, kendaraan yang dimutasi ke luar provinsi tetap harus membayar denda.

Erma menjelaskan, hal tersebut karena potensi pajak kendaraan-kendaraan tersebut sudah akan hilang. Sebab, pembayarannya akan masuk ke provinsi lain.  

”Betul, kebijakan Pak Gub (Gubernur Jateng) memang untuk kendaraan yang mutasi keluar provinsi Jateng tidak dapat mengikuti program pemutihan. Karena dengan kendaraan tersebut dimutasi keluar Jateng, berarti potensi atas pajak kendaraannya hilang,” jelasnya, Sabtu (3/5/2025).

Program pemutihan pajak Pemprov Jateng itu sebelumnya memang menimbulkan kebingungan. Sebab, harapan masyarakat pembayar pajak dengan kenyataan di lapangan saat di Samsat berbeda.

Masyarakat mengira dengan program pemutihan pajak ini benar-benar hanya membayar pajak tahun berjalan saja tanpa embel-embel yang lain. Namun, ternyata masih ada beberapa biaya yang mesti dibayar. 

Keluhan masyarakat juga sempat diunggah di beberapa platform media sosial. Warga mengeluh setelah mendapati biaya yang dikeluarkan untuk membayar kendaraan di masa program pemutihan itu mencapai Rp 776 ribu.

Kepala UPPD Samsat Grobogan Erma Suryanti saat itu menjelaskan, ada biaya lain yang tetap dibayarkan wajib pajak, sehingga terkadang dianggap masih cukup tinggi.

Dijelaskannya, biaya yang dibebaskan meliputi pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kemudian denda tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Mutasi Keluar... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler