Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Ditahannya Kades Kalirejo, Kecamatan Wirosari, menambah panjang daftar kades yang dibui karena kasus korupsi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam catatan Murianews.com, sejak 2022 lalu kini ada delapan kades dan mantan kades yang dipenjara akibat kasus korupsi. Sebagian mereka kini telah bebas, karena vonis hukumannya seluruhnya di bawah lima tahun.

Berikut ini daftar kades dan mantan kades di Kabupaten Grobogan yang terjerat korupsi dalam beberapa tahun terakhir:

1. Mantan Kades Ringinharjo, Kecamatan Gubug

M Bachtiar Rifai, mantan Kades Ringinharjo yang menjadi buron Kejari Grobogan selama 16 tahun berhasil ditangkap. Terpidana kasus korupsi itu ditangkap di Karangawen, Demak pada Januari 2022.

Dia diputus Mahkamah Agung pada 6 Januari 2005 dengan pidana 1 tahun dan uang pengganti Rp 25.282.000 serta denda Rp 10 juta. Rifai diketahui melarikan diri saat mengajukan upaya hukum.

2. Mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu

Eks Kades Jenengan Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.

3. Mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon

Achmad Nur Solikin, mantan Kades Jetaksari divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada 21 April 2022.

Dia juga dihukum untuk membayar uang yang dikorupsinya sebesar Rp 682.771.620 dan denda sebesar Rp 200 juta.

Jatipecaron...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini