Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Fraksi PKB Grobogan mempertanyakan alasan diubahnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna di gedung setempat, Kamis (2/10/2025).  

Juru Bicara Fraksi PKB Arief Dwi Agustianto menyatakan, perubahan perda harus dilakukan secara mendasar, bukan hanya sekadar mengubah redaksi. Menurutnya, banyak pasal masih relevan sehingga tidak perlu diganti.

Sebagai contoh, Pasal 1 ayat (16) tentang ”Pengurus Barang” yang justru masih digunakan dalam pasal-pasal berikutnya.

FPKB juga menilai Pasal 30 ayat (2), yang hanya mengganti kata ”mendelegasikan” menjadi ”melimpahkan”, sebaiknya tidak diubah karena memiliki makna yang sama.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) yang dianggap multitafsir karena hanya menyebut barang diperoleh berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa contoh konkret.

”Perubahan Pasal 8 tidak substansial karena hanya menggabungkan ayat-ayat lama tanpa perbedaan berarti,” ujar dia.

Kemudian, penghapusan Pasal 38 ayat (2) terkait retribusi barang milik daerah yang dinilai berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah juga disorot.

Batas Ponjam Pakai... 

Komentar

Berita Terkini