Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan langkah tegas bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan napi atau narapidana di Pileg 2024. KPU bahkan mengancam mantan napi tersebut bakal dicoret jika berani memanipulasi data atau berkas pendaftaran.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu di Bali, Rabu (27/9/2023).
Idham mengatakan, manipulasi yang dimaksud adalah tidak menjelaskan dengan benar status dirinya pada saat pendaftaran caleg, namun ternyata diketahui berstatus mantan terpidana.
”Berkaitan dengan caleg mantan terpidana yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas akan dicoret,” katanya
Idham menjelaskan jika ternyata ada bacaleg dengan mantan terpidana dan memanipulasi berkas, maka KPU meminta parpol untuk segera mengganti bacaleg itu.
Namun, kata Idham, jika tidak diganti, KPU akan mencoretnya dari daftar calon sementara (DCS).
”Maka yang bersangkutan wajib didrop dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini, KPU akan melakukan verifikasi,” imbuhnya.



