Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pangandaran – Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pangandaran dipecat usai berpose dua jari dan menyebut nama Prabowo. Pemecatan dilakukan lantaran anggota KPPS tersebut melanggar netralitas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Pihaknya pun mengingatkan kembali soal netralitas kepada para penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat PPK, PPS dan KPPS.

”Teman-teman penyelenggara Pemilu mulai PPK, PPS dan KPPS harus betul-betul, bijak dalam bermedsos,” katanya seperti dilansir Tribunews, Minggu (28/1/2024).

Ia juga menegaskan, sebagai penyelenggara Pemilu, baik anggota ataupun ketua tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Untuk itu, Ia mengimbau kepada semua penyelenggara Pemilu untuk bersikap netral

”Penyelenggara harus bersikap netral. Sikap netral ini dicerminkan dalam hidup bermasyarakat ataupun saat bermedsos,” tegasnya.

Sementara seorang anggota PPK Cigugur, Jenal Abidin, mengatakan setelah ada anggota KPPS yang viral menunjukkan satu paslon pihaknya langsung monitor di grup WhatsApp PPS.

”Kita terus monitor di group PPS agar mereka berhati-hati dan menjadi catatan penting bagi penyelenggara (PPS),” ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota KPPS mengacungkan dua jari serta menyebut nomor 2 dan nama Prabowo dalam sebuah ruangan yang diduga menjadi lokasi pelantikan anggota KPPS. Aksi wanita itu pun kemudian viral.

Anggota KPPS yang terlibat dalam aksi kontroversial tersebut diketahui bernama Helmi Hermawati. Ia bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Jenal Abidin, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur mengatakan, Helmi Hermawati dikenal sebagai sosok yang suka bercanda. Namun, ia tidak menyangka bahwa video tersebut akan diunggah ke media sosial setelah awalnya hanya beredar secara offline.

Menurut Jenal, dalam video tersebut sebenarnya terekam imbauan dari ketua KPPS terkait aturan kode jari kepada setiap anggota. Namun, Helmi malah melakukan candaan dengan menyebutkan nomor dan nama calon.

Kejadian tersebut kemudian menuai kecaman dan akhirnya berujung pada pemecatan Helmi sebagai anggota KPPS.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler