Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pangandaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran membenarkan adanya satu anggota KPPS yang dipecat usai berpose dua jari sambil menyebut nama ’Prabowo’ dalam sebuah ruangan yang diduga menjadi lokasi pelantikan anggota KPPS.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar. Ia pun menjelaskan, pemecatan anggota KPPS bernama Helmi Hermawati setelah dilakukan penyelidikan.

”Hasilnya anggota tersebut terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan,” katanya seperti dilansir Detik.com seperti dilansir Murianews.com, Selasa (29/1/2024).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji menambahkan pihaknya saat ini tengah menunggu surat keputusan (SK) soal pemecatan anggota KPPS tersebut. Saat ini, pihaknya juga saat ini sudah menyiapkan pengganti dari anggota KPPS tersebut.

”Karena pelantikan anggota KPPS sudah pekan kemarin, jadi untuk orang yang bermasalah itu kami siapkan penggantinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota KPPS mengacungkan dua jari serta menyebut nomor 2 dan nama Prabowo dalam sebuah ruangan yang diduga menjadi lokasi pelantikan anggota KPPS. Aksi wanita itu pun kemudian viral.

Anggota KPPS yang terlibat dalam aksi kontroversial tersebut diketahui bernama Helmi Hermawati. Ia bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Jenal Abidin, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur mengatakan, Helmi Hermawati dikenal sebagai sosok yang suka bercanda. Namun, ia tidak menyangka bahwa video tersebut akan diunggah ke media sosial setelah awalnya hanya beredar secara offline.

Menurut Jenal, dalam video tersebut sebenarnya terekam imbauan dari ketua KPPS terkait aturan kode jari kepada setiap anggota. Namun, Helmi malah melakukan candaan dengan menyebutkan nomor dan nama calon.

Kejadian tersebut kemudian menuai kecaman dan akhirnya berujung pada pemecatan Helmi sebagai anggota KPPS.

Komentar