Berkas Firli Bahuri Dikembalikan ke Polda Metro, Ini Sebabnya
Supriyadi
Sabtu, 3 Februari 2024 15:06:00
Murianews, Jakarta – Berkas perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dikembalikan ke Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pengembalian berkas tersebut dilakukan lantaran berkas Firli Bahuri tersebut dinyatakan belum lengkap. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya pun diminta untuk menyempurnakan penyidikan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, begitu mendapat pelimpahan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. Setelah diteliti dengan seksama, berkas eks petinggi KPK tersebut dinilai belum lengkap.
”Penelitian berkas perkara tersebut sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP. Hasilnyam tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” katanya dalam keterangan persnya di laman Polda Metro Jaya News atau PMJ News, Sabtu (3/2/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.
”Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkapnya



