Pemerintah Perbesar Peringatan Bahaya Rokok, Jadi Separuh Bungkus
Supriyadi
Sabtu, 3 Agustus 2024 13:12:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi memperbesar font dan gambar peringatan bahaya merokok yang tertera di bungkus rokok hingga separuh bungkus.
Kebijakan itu dilakukan setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut, tepatnya pada Pasal 438 Ayat (4) huruf a dijelaskan gambar dan peringatan yang tercantum pada bagian bungkus rokok, baik depan atau belakang harus 50 persen dari sebelumnya hanya 40 persen.
”Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 5O% (lima puluh persen), diawali dengan kata "Peringatan" dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” tulis pasal 438 ayat 4 huruf a tersebut.
Selain itu, PP tersebut juga mengharuskan gambar dan tulisan peringatan kesehatan tersebut tidak boleh tertutup oleh apa pun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Bila peringatan kesehatan tak dicantumkan pada kemasan rokok, maka produsen, importir, dan/atau pengedar rokok dimaksud bisa dikenai sanksi penarikan ataupun denda administratif.
Tak hanya itu, pada Pasal 441 ayat 3, setiap produsen juga diwajibkan untuk mencantumkan informasi terkait kandungan nikotin dan larangan untuk menjual kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Termasuk mencantumkan kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.



