Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 entang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian,yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 lalu.
Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, bukanlah hal yang baru.
Bahkan Peraturan ini merincikan peraturan yang sudah ada yakni turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
”Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” katanya.
Murianews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat geger jagat maya lantaran menerbitkan aturan terkait izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 entang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian,yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 lalu.
Penerbitan Pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.
Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, bukanlah hal yang baru.
Bahkan Peraturan ini merincikan peraturan yang sudah ada yakni turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
”Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” katanya.
Hindari perceraian tanpa izin...
Dengan pergub ini, lanjutnya, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Ia menilai hal ini menjadi penting karena mengingat banyaknya jumlah ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Sehingga dinilai perlu aturan yang lebih rinci untuk mengatur hal ini