Perusahaan yang kedapatan membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, terancam sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyatakan bahwa perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025 akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
”Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, ini tentu mekanisme perundang-undangan berlaku,” tegas Yassierli seperti dilansir Murianews.com dari Kompas.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan UMK 2025 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.
”Pelanggaran membayar upah di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” jelas Indah.
Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan upah minimum atau UMK 2025.
Perusahaan yang kedapatan membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, terancam sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Aturan mengenai upah minimum 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Permenaker ini menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyatakan bahwa perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025 akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
”Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, ini tentu mekanisme perundang-undangan berlaku,” tegas Yassierli seperti dilansir Murianews.com dari Kompas.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan UMK 2025 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.
”Pelanggaran membayar upah di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” jelas Indah.
Pengawasan dan Pelaporan...
Kemenaker memiliki tim pengawas ketenagakerjaan yang akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh. Selain itu, para pekerja juga diimbau untuk aktif melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak menyesuaikan upah sesuai aturan.
”Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan yang kalangan pekerja bisa melaporkan kepada pengawas. Kita memiliki mekanisme pengawasan,” ujar Indah.
Pekerja dapat melaporkan pelanggaran ke dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh tenaga pengawas ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Permenaker ini hanya berlaku untuk tahun 2025.
Untuk aturan upah minimum jangka panjang, pemerintah akan merumuskan aturan baru yang melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pihak terkait lainnya.