Audit tersebut bahkan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Audit Khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI.
”Dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” kata Achmad Selasa (27/5/2025) lalu sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban, Baznas Provinsi Jawa Barat menegaskan pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dengan predikat Wajar.
”Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil efeketif dan transparan. Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO27001:2016), juga mendapatkan predikat "informatif" sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Murianews, Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah adanya dugaan korupsi sebesar Rp 13,3 miliar dari dana zakat (2021-2023) dan dana hibah Pemprov Jabar.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Adm, Umum, dan Humas, Baznas Jabar, Achmad Faisal, di Gedung Baznas Jabar, Bandung, mengatakan dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Tri Yanto sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif.
Audit tersebut bahkan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Audit Khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI.
”Dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” kata Achmad Selasa (27/5/2025) lalu sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban, Baznas Provinsi Jawa Barat menegaskan pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dengan predikat Wajar.
”Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil efeketif dan transparan. Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO27001:2016), juga mendapatkan predikat "informatif" sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Baznas Jabar Terbuka...
Achmad pun menegaskan Baznas Jabar menjunjung tinggi keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum dan menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum, serta tak pernah menghalangi segala bentuk laporan dari TY.
”Baznas Provinsi Jawa Barat tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” ucapnya.
Dengan adanya audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI yang menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan TY, Achmad menegaskan klaim pelanggaran hak kebebasan dalam bentuk whistleblower tidak relevan.
”Karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dan itu yang tengah diproses hukum,” tuturnya.
Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat bernama Tri Yanto mengungkap dugaan korupsi dana zakat dan dana hibah APBD setempat.
Total dugaan korupsi itu mencapai Rp 13,3 miliar. Ironisnya, dugaan korupsi itu, tidak dilaporkan ke Polda Jabar.
Ia pun langsung melayangkan laporannya ke institusi penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada 2023 lalu.
Dana Zakat dan Dana Hibah...
Dalam laporannya itu, Tri mengungkap dugaan korupsi itu berawal dari dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD senilai Rp 3,5 miliar.
Nahas, selang dua tahun dari pelaporan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu jadi tersangka.
Ia dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE usai dipecat sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono menyebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Selanjutnya, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.