Korban Investasi Bodong di Pati Akan Lapor Polisi Lagi
Umar Hanafi
Rabu, 11 Oktober 2023 16:30:00
Murianews, Pati – Korban Investasi bodong di Juwana, Pati, Jawa Tengah, belum puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Mereka berencana menyeret terdakwa Utomo ke meja hijau kembali.
Penasehat hukum korban, Nimerodi Gulo mengatakan putusan MA ini membuktikan bahwa para kliennya bukan rentenir dan penyebar berita palsu seperti yang dituduhkan pihak Utomo. Dengan demikian, ia berencana melaporkan Utomo ke pihak kepolisian.
”Sehingga pernyataan Utomo yang menganggap klien kami rentenir dan penyebar berita bohong akan kami laporkan ke pihak kepolisian. Setelah bebas kemarin, dia mengatakan itu,” ujar Gulo, Rabu (11/10/2023).
Ia menilai segala macam tindakan yang mengandung unsur pidana dan membuat rugi orang lain tidak boleh dibiarkan. Maka dari itu, pihaknya bertekad kembali membawa Utomo ke meja hijau.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melaporkan Utomo ke ranah perdata. Menurutnya, masih banyak kasus Utomo yang belum terakomodir dalam persidangan sebelumnya.
”Kami akan melaporkan kembali secara perdata maupun pidana kembali untuk tindakannya yang belum terproses dengan baik,” kata dia.
Diketahui, Utomo menjadi terdakwa kasus ini lantaran menjanjikan untung besar kepada para korban bila berinvestasi kapal kepadanya. Sejumlah orang pun berinvestasi kepadanya.
Salah satunya Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah. Ia mengaku sudah menggelontorkan lebih dari Rp5 miliar untuk berinvestasi perbekalan kapal, kepada Utomo.
Namun sudah bertahun-tahun, untung tidak didapatkan. Bahkan sebagian modal tidak kembali. Mereka pun menyeret kasus ini ke meja pengadilan.
Pada April 2023 lalu, Utomo dinyatakan bebas. Kasus ini dinilai oleh Majelis Hakim sebagai perkara perdata. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima dengan putusan ini.
Mereka pun mengajukan kasasi di MA. Putusan kasasi keluar pada tiga pekan yang lalu. Namun lantaran adanya kesalahan penulisan, MA lalu melayang kembali pada Selasa (10/10/2023) kemarin.
”Isinya menyatakan Utomo terbukti secara sah dan menyakini melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mahkamah Agung juga memberikan hukuman 8 bulan hukuman penjara,” ujar pungkas Nimerodi Gulo.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Pati – Korban Investasi bodong di Juwana, Pati, Jawa Tengah, belum puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Mereka berencana menyeret terdakwa Utomo ke meja hijau kembali.
Penasehat hukum korban, Nimerodi Gulo mengatakan putusan MA ini membuktikan bahwa para kliennya bukan rentenir dan penyebar berita palsu seperti yang dituduhkan pihak Utomo. Dengan demikian, ia berencana melaporkan Utomo ke pihak kepolisian.
”Sehingga pernyataan Utomo yang menganggap klien kami rentenir dan penyebar berita bohong akan kami laporkan ke pihak kepolisian. Setelah bebas kemarin, dia mengatakan itu,” ujar Gulo, Rabu (11/10/2023).
Ia menilai segala macam tindakan yang mengandung unsur pidana dan membuat rugi orang lain tidak boleh dibiarkan. Maka dari itu, pihaknya bertekad kembali membawa Utomo ke meja hijau.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melaporkan Utomo ke ranah perdata. Menurutnya, masih banyak kasus Utomo yang belum terakomodir dalam persidangan sebelumnya.
”Kami akan melaporkan kembali secara perdata maupun pidana kembali untuk tindakannya yang belum terproses dengan baik,” kata dia.
Diketahui, Utomo menjadi terdakwa kasus ini lantaran menjanjikan untung besar kepada para korban bila berinvestasi kapal kepadanya. Sejumlah orang pun berinvestasi kepadanya.
Salah satunya Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah. Ia mengaku sudah menggelontorkan lebih dari Rp5 miliar untuk berinvestasi perbekalan kapal, kepada Utomo.
Namun sudah bertahun-tahun, untung tidak didapatkan. Bahkan sebagian modal tidak kembali. Mereka pun menyeret kasus ini ke meja pengadilan.
Pada April 2023 lalu, Utomo dinyatakan bebas. Kasus ini dinilai oleh Majelis Hakim sebagai perkara perdata. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima dengan putusan ini.
Mereka pun mengajukan kasasi di MA. Putusan kasasi keluar pada tiga pekan yang lalu. Namun lantaran adanya kesalahan penulisan, MA lalu melayang kembali pada Selasa (10/10/2023) kemarin.
”Isinya menyatakan Utomo terbukti secara sah dan menyakini melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mahkamah Agung juga memberikan hukuman 8 bulan hukuman penjara,” ujar pungkas Nimerodi Gulo.
Editor: Budi Santoso