Fakta Baru, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Pati Kecanduan Bokep
Umar Hanafi
Rabu, 10 Juli 2024 15:33:00
Murianews, Pati – Pihak kepolisian mengungkapkan fakta baru kasus seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ternyata, pelaku yang berusia 49 tahun itu kecanduan video porno alias bokep.
Kapolsek Kayen Polresta Pati AKP Parsha memaparkan hal ini terungkapkan setelah anggotanya memeriksa handphone pelaku. Ditemukan sejumlah video bokep dari berbagai negara di dalam smartphone pelaku. Kepada anggota Polsek, pelaku mengaku video tersebut digunakan sebagai koleksi pribadi.
”Setelah kami cek di handphone pelaku memang banyak video porno,” ujar AKP Parsha kepada Murianews.com, Rabu (10/7/2024).
Perbuatan bejat pelaku tercium pihak kepolisian, setelah mendapatkan laporan dari paman korban pada Minggu (30/6/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, anggota kepolisian mendatangi kediaman pelaku.
Mereka menangkap pelaku dan menyeretnya ke Kantor Polsek setempat. Pihak kepolisian juga mengamankan korban agar tidak mengalami intimidasi oleh pelaku.
”Kami periksa keduanya, pelaku maupun korban. Kami bedakan ruangan. Setelah kami periksa, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan berkali-kali,” kata AKP Parsha.
Berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, pelaku memperkosa korban selama satu tahun lebih. Mulai Maret 2023 hingga 28 Juni 2024. Saat itu, korban masih berusia 17 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya di dua tempat. Yakni di hotel di Pati Kota dan dikediaman saat ibu korban tidak berada di rumah.
Korban diancam bakal dibunuh bila tidak menuruti kemauan pelaku. Pelaku juga mengancam bakal menceriakan ibunya, bila memberontak dan melaporkan perbuatan bejat kepada pamannya.
Selain itu, untuk mencegah anak kandungnya hamil, pelaku mengajak korban ke salah satu klinik kesehatan di Pati Kota. Berdasarkan catatan klinik tersebut, korban disuntik KB sebanyak 6 kali atau setiap tiga bulan sekali.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel Rutan Polresta Pati. Pelaku dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Supriyadi



