Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Puluhan rumah dan bangunan di Dukuh Guyangan, Desa Purworejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati rusak akibat tanah bergerak. Para pemilik bangunan yang menjadi korban kejadian itu meminta ganti rugi kepada PT Wika.

Mereka menyebut proyek normalisasi Sungai Juwana dan pembangunan Bendung Karet memicu tanah bergerak di Dukuh Guyangan. PT Wika sendiri merupakan pelaksana proyek yang menelan anggaran hingga Rp 206 miliar itu.

”Kami mengajukan ganti rugi kepada PT Wika sebagai pemborong normalisasi Sungai Juwana dan pembangunan Bendung Karet. Kami minta ganti rugi kepada PT Wika sepenuhnya,” ujar salah satu pemilik bangunan, Jakaria, Rabu (11/9/2024).

Para korban kejadia tanah bergerak telah mengajukan ganti rugi pada Selasa (10/9/2024) kemarin. Mereka memberikan waktu satu pekan kepada PT Wika untuk menjawab permintaan para korban.

”Kita berikan jangka waktu seminggu. Bila hari senin tidak ada jawaban. Kami beserta perangkat akan mengajukan laporan ke Polresta Pati,” ungkap dia.

Jakaria meyakini kerusakan rumah dan bangunan di Dukuh Guyangan lantaran Bendung karet dan normalisasi sungai. Sebelum adanya proyek itu, bangunan di sana aman dari dampak tanah bergerak.

Namun usai beroperasinya Bendung Karet dan normalisasi sungai, puluhan bangunan tiba-tiba rusak berbarengan dengan fenomena tanah bergerak. Karena itu mereka meminta pertanggung-jawaban pada PT Wika.

”Bangunan 10 ruko kami sebelum Bendung Karet, 3,5 tahun ndak ada keretakan. Setelah perbaikan Wika, lambiran sungai dipailing, dalam waktu sebulan dampaknya total. Bangunan ndak bisa diharapkan lagi,” ungkap Jakaria.

Jakaria menyebut kerugian atas kejadian tanah bergerak ini mencapai Rp 4 miliar. Para korban tak mau menanggung kerugian sendiri, dan mereka meminta PT Wika untuk bertanggungjawab.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler