Ribuan batang pohon yang dicuri masuk dalam wilayah Kabupaten Pati dan Jepara, Jawa Tengah. Wilayah itu menjadi kewenangan, KPH Perhutani Pati.
’’Perkiraan kayu yang besar-besar di Regaloh (Pati) dan di Jepara. 2000 pohon yang telah dicuri selama 2024 ini. Jenisnya sonokeling, jati dan lainnya. Kerugian sekitar Rp 1,3 miliar,’’ ungkap dia, Selasa (15/10/2024).
Salah satu kasus yang menyita perhatiannya yakni kasus pencucian kayu pada 5 Desember 2023 lalu. Saat itu, dua petugas penjaga hutan sempat disekap di kantornya oleh klompotan pencurian kayu hutan.
’’Modusnya, kebetulan tugas dua orang. Pelaku datang berombongan akhirnya petugas tak berdaya menghadapi mereka,’’ lanjut Sukmono Dwi Susanto.
Para tersangka menyerang dua penjaga Perhutani di Pos Jaga RPH Pakel, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Murianews, Pati – Aksi pencurian kayu milik Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Pati menggondol 2000 batang pohon. Akibatnya, kerugian yang dialami mencapai Rp 1,3 miliar.
Ribuan batang pohon yang dicuri masuk dalam wilayah Kabupaten Pati dan Jepara, Jawa Tengah. Wilayah itu menjadi kewenangan, KPH Perhutani Pati.
Administratur KPH Perhutani Pati, Sukmono Adwi Susanto mengatakan ribuan pohon yang dicuri di antaranya jenis jati dan sonokeling. Dalam catatannya, 2000 pohon itu hilang dari Januari 2024 hingga Oktober 2024.
’’Perkiraan kayu yang besar-besar di Regaloh (Pati) dan di Jepara. 2000 pohon yang telah dicuri selama 2024 ini. Jenisnya sonokeling, jati dan lainnya. Kerugian sekitar Rp 1,3 miliar,’’ ungkap dia, Selasa (15/10/2024).
Salah satu kasus yang menyita perhatiannya yakni kasus pencucian kayu pada 5 Desember 2023 lalu. Saat itu, dua petugas penjaga hutan sempat disekap di kantornya oleh klompotan pencurian kayu hutan.
’’Modusnya, kebetulan tugas dua orang. Pelaku datang berombongan akhirnya petugas tak berdaya menghadapi mereka,’’ lanjut Sukmono Dwi Susanto.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan kejadian itu sekitar pukul 01.00-03.00 WIB.
Para tersangka menyerang dua penjaga Perhutani di Pos Jaga RPH Pakel, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dengan menggunakan sabit dan parang, para pelaku mengancam korban dan memborgol serta melakban tangan mereka. Kemudian, para pelaku menebang dua pohon seharga Rp 65 juta.
’’Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menebang dua pohon kayu berharga jenis sonokeling dan jati. Dengan hasil curian kayu, yang bersangkutan mengarah ke Rembang stelah melakukan pencurian kayu,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Diduga, aksi pencurian kayu tersebut dilakukan lebih dari 10 orang.
Dirinya juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
’’Polda jateng tidak akan berhenti disitu, masih mendalami motifnya. Sementara kebutuhan ekonomi. Dari kurang lebih 10 tersangka, kita sudah buat DPO 2 orang dan akan kita tumbangkan. Akan terus kita kembangkan,’’ tegasnya.
Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Editor: Zulkifli Fahmi