Humas Pengadilan Agama (PA) Pati Nadjib mengatakan selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, angka dispensasi kawin di wilayahnya mencapai 320 kasus. Angka tersebut sebenarnya lebih rendah daripada 2023.
”Sebenarnya dengan UU nomor 16 tahun 19 usai pernikahan kan menjadi 19 tahun baik lelaki maupun perempuan. Tapi belum berubah budaya kultur masyarakat untuk menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun,” ujar Nadjib.
Nadjib pun mengaku pihaknya maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah melakukan berbagai pembinaan dengan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
”Sudah dibina Puspaga Kabupaten Pati. Namun mereka tetap melanjutkan mau menikah dengan mengajukan dispensasi kawin,” kata Nadjib.
Para anak di bawah 19 tahun ini mempunyai berbagai alasan agar mendapatkan lampu hijau untuk menikah dini. Mulai dari hamil duluan hingga sudah berpacaran lama dan sudah menentukan tanggal perkawinan
”Pasangan banyak yang sudah terlanjur hamil. Mau tidak mau walaupun usianya di bawah 19 tahun dikabulkan. Kadang-kadang malah anaknya sudah lahir duluan baru diurus perkawinan,” ungkap dia.
Murianews, Pati – Ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Pati ngebet menikah. Hal ini ditandai dengan tingginya angka disepensasi kawin. Usut punya usut kebanyakan dari mereka hamil duluan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Pati Nadjib mengatakan selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, angka dispensasi kawin di wilayahnya mencapai 320 kasus. Angka tersebut sebenarnya lebih rendah daripada 2023.
Pada tahun 2023, angka dispensasi kawin di Bumi Mina Tani sebanyak 461 kasus. Meskipun mengalami penurunan, angka pernikahan dini di Pati tergolong tinggi.
”Sebenarnya dengan UU nomor 16 tahun 19 usai pernikahan kan menjadi 19 tahun baik lelaki maupun perempuan. Tapi belum berubah budaya kultur masyarakat untuk menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun,” ujar Nadjib.
Nadjib pun mengaku pihaknya maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah melakukan berbagai pembinaan dengan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
”Sudah dibina Puspaga Kabupaten Pati. Namun mereka tetap melanjutkan mau menikah dengan mengajukan dispensasi kawin,” kata Nadjib.
Para anak di bawah 19 tahun ini mempunyai berbagai alasan agar mendapatkan lampu hijau untuk menikah dini. Mulai dari hamil duluan hingga sudah berpacaran lama dan sudah menentukan tanggal perkawinan
”Pasangan banyak yang sudah terlanjur hamil. Mau tidak mau walaupun usianya di bawah 19 tahun dikabulkan. Kadang-kadang malah anaknya sudah lahir duluan baru diurus perkawinan,” ungkap dia.
Kebanyakan Pelajar...
Para anak yang mengajukan dispensasi kawin ini kebanyakan berusia pelajar, antara 16 tahun hingga 18 tahun. Kebanyakan dari mereka terpaksa putus sekolah lantaran hamil duluan.
”Ada yang di bawah 16 tapi sedikit. Kalau di bawah 16 itu sudah urgent sudah hamil dan sebagian. Kalau yang 18 tahun itu biasanya sudah lama hubungan (pacaran) takut melakukan hal senonoh jadi mengajukan dispensasi kawin. Keluarga orang tua juga setuju,” tutur dia.
Nadjib mengaku pihaknya beberapa kali menolak dispensasi kawin. Biasanya alasan yang menjadi argumen pengaju tidak dapat diterima serta usai anak masih dini. Seperti perjodohan.
”Ada yang kurang sebulan dua bulan untuk 19 tahun. Kebanyakan cewek. Ada yang sepasang cewek-cowok. Ada yang ditolak karena usianya masih labil. Ada yang perjodohan,” pungkas dia.
Editor: Supriyadi