Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Seorang Perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, H (47) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Pasalnya, lelaki yang menjabat Kaur Keuangan itu diduga menggelapkan dana desa (DD) selama dua periode.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Erwin Ardiyanto memaparkan, pihaknya menetapkan H menjadi tersangka pada Senin (17/2/2025) kemarin. Ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup.

”Kami telah menetapkan tersangka Perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati yang berinisial H. Saat ini tersangka kami titipkan di Lapas Pati selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erwin kepada Murianews.com, Selasa (18/2/2025).

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya bakal melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Pati agar Perangkat Desa Langse tersebut segera diadili.

”Apabila pemberkasan sudah selesai kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

Erwin menjelaskan, pada tahun 2024 lalu, pihaknya menerima laporan dari warga Desa Langse bahwa Perangkat Desa Langse, H, menyalahgunakan DD untuk keperluan pribadi.

Selain itu, lanjut Erwin, Perangkat Desa Langse tersebut juga mengambil kas desa tanpa sepengetahuan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

”Menggunakan dana desa Langse untuk keperluan pribadi dan bukan untuk kepentingan desa. Ada juga dia mengambil secara diam-diam dari Kades dan BPD. Seharusnya dana diserahkan ke TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) tapi tidak diserahkan dan digunakan untuk keperluan pribadi,” tutur Erwin.

Lapor ke kejari...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler