Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Moh Nur Said mengaku pihaknya siap membentuk 287 Kopdes Merah Putih pada pertengahan tahun ini.
Dalam Musdessus, desa menentukan susunan pengurus koperasi dengan minimal lima orang. Menurut Said, para calon pengurus harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya harus memiliki pengetahuan tentang koperasi, jujur, loyal, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan.
Selain itu, mereka tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
Struktur pengawasan koperasi juga telah diatur, terdiri dari minimal tiga orang dengan jumlah ganjil.
Murianews, Rembang – Kabupaten Rembang, Jawa Tengah siap membentuk ratusan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih. Saat ini saja, sudah ada 92 desa dari 287 desa yang telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membentuk koperasi tersebut.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Moh Nur Said mengaku pihaknya siap membentuk 287 Kopdes Merah Putih pada pertengahan tahun ini.
Pembentukan ratusan Kopdes Merah Putih ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Musdessus pun dilakukan secara bertahap setelah proses sosialisasi di tingkat kecamatan.
”Data sementara, yang sudah melaksanakan Musdessus pembentukan Kopdes Merah Putih ada 92 desa. Targetnya, seluruh desa dan kelurahan selesai Musdessus pada 24 Mei mendatang,” ujarnya, Rabu(14/5/2025).
Dalam Musdessus, desa menentukan susunan pengurus koperasi dengan minimal lima orang. Menurut Said, para calon pengurus harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya harus memiliki pengetahuan tentang koperasi, jujur, loyal, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan.
Selain itu, mereka tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
Struktur pengawasan koperasi juga telah diatur, terdiri dari minimal tiga orang dengan jumlah ganjil.
Pengawas...
Jabatan ketua pengawas secara ex-officio dipegang oleh kepala desa, dan keterwakilan perempuan wajib ada, baik dalam struktur kepengurusan maupun pengawasan.
Usai Musdessus, tahap selanjutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Kopdes Merah Putih ditargetkan mengelola 7 unit usaha, antara lain kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.
Program nasional Koperasi Merah Putih direncanakan akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025.
Setelah peluncuran, pengurus dan pengawas koperasi akan mengikuti bimbingan teknis guna menentukan jenis usaha prioritas yang akan dijalankan.
Editor: Cholis Anwar