Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Pelarian TW, buronan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat akhirnya berakhir. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penangkapan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Pati bersama Kodim 0718/Pati, Rabu (9/7/2025). TW ditangkap saat bersembunyi di rumah warga Dukuh Galombo, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso.

Komandan Kodim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya diminta membantu menangkap terdakwa kasus pembuatan bahan sejenis soda atau bleg yang diduga mengandung borak tersebut.

”Melalui personel Unit Intel bersama Dansubdenpom IV/3-2 Pati yang dipimpin Syahrur Rahman, Kasipidum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap yang berinisial TW,” ungkap dia, Kamis (10/7/2025).

Ia memaparkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 19 September 2024, TW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.

”MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berinisial TW  dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ungkap dia.

Kabur Sebelum Ditahan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler