Kamis, 20 November 2025

Murianews, Batam – Buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos alias Than Po Tjhin berhasil ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, belum lama ini.

Saat ini, Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia agar perkara hukumnya dapat terselesaikan.

Ditahannya Tannos di Changi Prison Singapura diungkapkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan pihaknya tak pernah menahan Tannos.

”Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).

Ia menjelaskan, penahanan sementara itu merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

”Perintah penahanan diterbitkan Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

Mekanisme itu membuat Tannos tak ditangkap langsung oleh KPK di Singapura. Sebab, harus melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum di Singapura.

KBRI Singapura Hormati Sikap CPIB...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler