Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Jakarta – Buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berhasil ditangkap di Singapura. Penangkapan itu diungkapkan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.

Ia mengatakan, penangkapan buronan KPK itu atas permintaan polri dalam rangka membantu lembaga antirasuah itu. Tannos sendiri belum masuk daftar red notice.

”Yang bersangkutan (Paulus Tannos, red.) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).

Ia menjelaskan, Divhubinter Porli telah berkirim surat penangkapan sementara pada otoritas Singapura pada akhir 2024 lalu. Surat itu disampaikan setelah Polri mendapati informasi keberadaan buronan kasus korupsi E-KTP itu di Singapura.

Kemudian, 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar dari Jaksa Agung atau Attorney General Singapura bahkan, Paulus telah ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti kabar itu dengan menggelar rapat gabungan bersama Kementerian dan lembaga untuk proses berikutnya, pada Selasa (21/1/2025).

”Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ucapnya.

Namun, Krishna Murti tak menjelaskan detai proses ekstradisinya nanti. Ia pun meminta menanyakan itu pada KPK dan Kemeterian Hukum.

KPK Segera Ekstradisi Tannos...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler