Ia mengatakan, penangkapan buronan KPK itu atas permintaan polri dalam rangka membantu lembaga antirasuah itu. Tannos sendiri belum masuk daftar red notice.
”Yang bersangkutan (Paulus Tannos, red.) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, Divhubinter Porli telah berkirim surat penangkapan sementara pada otoritas Singapura pada akhir 2024 lalu. Surat itu disampaikan setelah Polri mendapati informasi keberadaan buronan kasus korupsi E-KTP itu di Singapura.
Kemudian, 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar dari Jaksa Agung atau Attorney General Singapura bahkan, Paulus telah ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti kabar itu dengan menggelar rapat gabungan bersama Kementerian dan lembaga untuk proses berikutnya, pada Selasa (21/1/2025).
”Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ucapnya.
Namun, Krishna Murti tak menjelaskan detai proses ekstradisinya nanti. Ia pun meminta menanyakan itu pada KPK dan Kemeterian Hukum.
Murianews, Jakarta – Buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berhasil ditangkap di Singapura. Penangkapan itu diungkapkan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
Ia mengatakan, penangkapan buronan KPK itu atas permintaan polri dalam rangka membantu lembaga antirasuah itu. Tannos sendiri belum masuk daftar red notice.
”Yang bersangkutan (Paulus Tannos, red.) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, Divhubinter Porli telah berkirim surat penangkapan sementara pada otoritas Singapura pada akhir 2024 lalu. Surat itu disampaikan setelah Polri mendapati informasi keberadaan buronan kasus korupsi E-KTP itu di Singapura.
Kemudian, 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar dari Jaksa Agung atau Attorney General Singapura bahkan, Paulus telah ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti kabar itu dengan menggelar rapat gabungan bersama Kementerian dan lembaga untuk proses berikutnya, pada Selasa (21/1/2025).
”Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ucapnya.
Namun, Krishna Murti tak menjelaskan detai proses ekstradisinya nanti. Ia pun meminta menanyakan itu pada KPK dan Kemeterian Hukum.
KPK Segera Ekstradisi Tannos...
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi Tannos ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
”KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya
Diketahui, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan E-KTP pada 13 Agustus 2019.
Empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian, anggota DPR RI periode 2014-2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.
Meski demikian salah satu tersangka, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.