Rabu, 19 November 2025

KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

”Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Dubes Suryo.

KBRI di Singapura sendiri telah memfasilitasi proses penahanan sementara terhadap buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos, Jumat (24/1/2025). Penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler