Pemenang lelang, Any Ernawati menceritakan ia menjadi pemenang lelang gudang yang berada di Desa Raci itu pada November 2024. Secara prosedural, menurutnya semua dilalui berdasarkan aturan yang ada.
”Saya kan memang lelang itu pada 7 November 2024, dan juga sudah melakukan pelunasan dan balik nama sesuai prosedur. Sertifikat juga sudah terbit pada 31 Desember 2024,” ujar Any, Jumat (11/7/2025).
Dirinya juga menyebut sempat menunggu beberapa lama, apakah ada gugatan dari pemilik sebelumnya atau tidak.
”Pada akhirnya saya minta pekerja saya berjumlah tujuh orang untuk membersihkan gudang itu. Karena saya lihat kosong dan kondisinya terbengkalai. Saya sudah lapor pihak desa, pak RT,” ungkap dia.
Namun, katanya, pada hari ketiga pembersihan gudang, pekerjanya didatangi seseorang yang mengaku pemilik gudang. Ia tak sendiri, katanya, yang bersangkutan membawa sekitar 10 orang.
Pada saat itu, yang bersangkutan disebut meminta pekerja untuk berhenti beraktivitas dan diduga melakukan intimidasi. Bahkan tangan karyawannya diikat oleh orang tersebut.
Murianews, Pati – Kasus lelang rumah dan gudang milik Awi, warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, memasuki babak baru. Kini, Awi dipoliskan pemenang lelang agunan BRI lantaran dinilai melakukan intimidasi.
Pemenang lelang, Any Ernawati menceritakan ia menjadi pemenang lelang gudang yang berada di Desa Raci itu pada November 2024. Secara prosedural, menurutnya semua dilalui berdasarkan aturan yang ada.
”Saya kan memang lelang itu pada 7 November 2024, dan juga sudah melakukan pelunasan dan balik nama sesuai prosedur. Sertifikat juga sudah terbit pada 31 Desember 2024,” ujar Any, Jumat (11/7/2025).
Dirinya juga menyebut sempat menunggu beberapa lama, apakah ada gugatan dari pemilik sebelumnya atau tidak.
Namun setelah ditunggu berbulan-bulan, menurutnya tidak gugatan yang masuk terkait dengan gudang yang telah dilelang itu.
”Pada akhirnya saya minta pekerja saya berjumlah tujuh orang untuk membersihkan gudang itu. Karena saya lihat kosong dan kondisinya terbengkalai. Saya sudah lapor pihak desa, pak RT,” ungkap dia.
Namun, katanya, pada hari ketiga pembersihan gudang, pekerjanya didatangi seseorang yang mengaku pemilik gudang. Ia tak sendiri, katanya, yang bersangkutan membawa sekitar 10 orang.
Pada saat itu, yang bersangkutan disebut meminta pekerja untuk berhenti beraktivitas dan diduga melakukan intimidasi. Bahkan tangan karyawannya diikat oleh orang tersebut.
Intimidasi...
”Tukang saya gak berani melawan, karena mereka banyak. Terus kemudian saya datang ke lokasi. Saya sempat ditanya siapa saya, kemudian tak jelaskan kalau gudang ini milik saya, dan saya tunjukkan sertifikatnya. Tapi intinya dia tidak terima dan marah-marah,” jelasnya.
Akhirnya, ia pun meminta hal ini diselesaikan di balai desa. Namun disebutnya, yang bersangkutan tidak mau dan sudah menelepon polisi dari Polsek Batangan untuk mediasi namun tak ada titik temu.
”Saya jelaskan ke polisi, kenapa anak buah saya diikat seperti ini. Ada pengancaman juga ke saya mau dibakar, mau dilempar juga sama anak buahnya orang itu, tapi dicegah polisi,” ungkap dia.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya dilakukan mediasi di Polsek Batangan oleh Kapolsek setempat. Namun, di tempat tersebut juga tidak ada titik temu atau perdamaian hingga berujung pada pelaporan dirinya atas dalih perusakan di lokasi gudang.
Tak tinggal diam, pemenang lelang juga melaporkan yang bersangkutan terkait tindak pidana pengancaman dan intimidasi terhadap dirinya maupun pekerjanya. Kejadiannya itu pada 5 Februari 2025.
”Dia melaporkan saya atas dasar perusakan, padahal itu kan hak saya, gudang sudah milik saya. Mau saya apa-apakan juga kan terserah saya sebenarnya,” pungkas dia.
Kata Polresta Pati...
Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin mengakui adanya laporan tersebut. Pihaknya masih mendalami kasus ini.
”Setelah kami koordinasikan mas, (memang) sudah ada laporan dan masih dalam proses penanganan dari Satreskrim Polresta Pati,” pungkas dia.
Editor: Supriyadi